Rapat-rapat Kerja di DPR RI

03 September 2024 – Hari ini merupakan hari yang produktif bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II. Diawali Rapat Paripurna dengan agenda pemberian persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Komisi I bersama Wamenhan, Panglima TNI dan para Kepala Staf khusus untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan dan TNI untuk Tahun Anggaran 2025 mendatang.

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Gerindra DPR yang hadir saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada hanya 10 orang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat mengumumkan penundaan rapat paripurna.

“Fraksi Gerindra ada 10,” kata Dasco di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasco memimpin rapat paripurna yang dimulai pukul 9.30 WIB. Namun, rapat diskors selama 30 menit menunggu anggota DPR lain hadir. Namun, hanya segelintir anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang sidang paripurna. Sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.

Saat mengumumkan penundaan rapat, Dasco didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco.

Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.

Dasco mengatakan setelah penundaan, pimpinan akan membahas kembali jadwal paripurna ke Bamus DPR RI. Namun, ia belum memastikan sampai kapan penundaan paripurna ini berlaku.

“Kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku. Apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan dan Bamus? Karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini,” ujar Dasco. Pilihan Editor: Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.